Selasa, 07 November 2017

Roy Suryo: Penyebar Hoaks Registrasi Kartu SIM Kurang Cerdas

Roy Suryo: Penyebar Hoaks Registrasi Kartu SIM Kurang Cerdas

Bintoro Agung , CNN Indonesia | Sabtu, 04/11/2017 18:35 WIB
Roy Suryo: Penyebar Hoaks Registrasi Kartu SIM Kurang CerdasAnggota DPR RI Roy Suryo menepis hoaks dugaan penggunaan data NIK dari registrasi kartu SIM guna dukungan calon presiden lewat jalur independen. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Beberapa waktu lalu, kebijakan registrasi kartu SIM sempat diterpa hoaks yang cukup banyak. Kementerian Komunikasi dan Informatika bahkan sempat menggelar konferensi pers khusus untuk meluruskan kabar miring tersebut. 

Salah satu dari hoaks tersebut adalah dugaan NIK penduduk yang terkumpul akan dijadikan bahan menggalang dukungan ke calon presiden lewat jalur independen. Mirip dengan skema dukungan satu juta KTP dari Teman Ahok kepada Basuki Tjahaja Purnama jelang Pilkada DKI Jakarta berlangsung.

Anggota Komisi I DPR RI Roy Suryo menepis kemungkinan itu. Menurutnya, dengan UU Pemilu yang ada saat ini, hal itu tak mungkin terjadi.


"Yang bikin hoaks kurang cerdas," ujar Roy berseloroh di Jakarta, Sabtu (4/11).

Roy menjelaskan opsi jalur independen untuk mengusung calon presiden di pemilu 2019 nanti tak ada. Maka dari itu, dengan sendirinya kabar hoaks tadi terbantahkan.

Anggota dari Fraksi Partai Demokrat ini mengaku mendukung pemerintah dalam kebijakan registrasi kartu SIM prabayar, meski menurutnya masih ada beberapa kekurangan. Namun, kebijakan tersebut ia anggap penting sehingga pantas dilaksanakan saat ini.

"Saya mendukung penuh kebijakan ini karena tujuannya untuk melindungi warga negara. Padahal bisa saja saya sebagai anggota partai penyeimbang memanfaatkan hoaks itu untuk menyerang pemerintah," kata Roy, lagi-lagi sambil bergurau.


Seperti disebutkan tadi, Roy punya catatan untuk pemerintah dalam pelaksanaan registrasi kartu SIM prabayar ini. Salah satunya adalah nihilnya upaya verifikasi ulang dari operator seluler ke konsumen. Hal ini penting karena masyarakat tak akan lagi was-was apakah nomornya diregistrasi sudah benar atau belum. 

Catatan Roy lainnya adalah sosialisasi yang kurang sehingga sempat timbul kerancuan informasi seperti keharusan menyertakan nama ibu kandung dalam registrasi.

"Jadi jangan salahkan masyarakat ketika ada kendala dalam proses pendaftaran," ucap Roy.

Perlunya UU Perlindungan Data Pribadi

Dalam kesempatan yang sama, Roy menganggap kegaduhan di masyarakat akibat kebijakan registrasi tak akan seheboh ini apabila masyarakat tak khawatir soal keamanan data pribadinya. Namun, karena belum ada undang-undang yang mendampingi kebijakan ini, ia merasa wajar masyarakat agak khawatir.

Undang-undang yang dimaksud oleh Roy adalah UU Perlindungan Data Pribadi yang hingga kini belum dimiliki Indonesia. Sudah lama digodok, peraturan yang bakal menjadi benteng data warga Indonesia ini masih berbentuk naskah akademik.

"Sekarang RUU Perlindungan Data Pribadi sudah selesai drafnya. Tahun depan Insya Allah masuk prolegnas," ujar Staf Ahli Kemenkominfo Henri Subiakto.


Roy yang juga tergabung dalam Badan Legislasi mengatakan RUU Perlindungan Data Pribadi baru akan masuk ke tahap pembahasan pada 2018 nanti. Sangat kecil kemungkinan RUU itu bisa diundangkan di tahun yang sama. "Tapi sudah masuk ke pembahasan saja itu sudah bagus," tukasnya.

Dalam RUU tersebut akan diatur banyak hal seputar data yang meliputi pengertian data pribadi, kualifikasi data pribadi, pengelolaan dan penyimpanan data, hingga penghancuran data. (agi)


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas Etika Profesi

1.  Pinjaman online adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online. Penyedia pinjaman online terse...