Kamis, 29 Agustus 2019

Tugas Etika Profesi

1. Pinjaman online adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online. Penyedia pinjaman online tersebut biasa dikenal dengan sebutan fintech.
Pinjaman online yang langsung cari dan tanpa jaminan merupakan solusi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai tanpa harus mengajukannya secara tatap muka. 
Penyedia pinjaman ini adalah lembaga penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online dengan bantuan teknologi informasi.

Sumber : https://www.online-pajak.com/pinjaman-online

2. Dengan proses pengajuan online, Anda tidak perlu tatap muka kepada pihak lembaga keuangan atau menyiapkan dokumen fisik. Anda dapat mengisi formulir aplikasi secara online, foto dokumen persyaratan kemudian menguploadnya, serta meng-verifikasi informasi Anda lewat telepon saja.

Pinjaman online umumnya memiliki persyaratan yang sangat mudah dan ringan dibandingkan KTA dari pihak bank. Baik itu dari segi syarat umur, penghasilan bulanan, hingga dokumen yang dibutuhkan. Percaya atau tidak, tersedia lembaga keuangan yang bisa memberikan pinjaman kepada Anda dengan modal KTP saja dengan tanpa jaminan ataupun penjamin.

Jika Anda terdesak dana, maka layanan ini dapat menjadi jalan keluarnya. Mayoritas Lembaga keuangan dapat mencairkan dana pinjaman dalam waktu kurang dari 7 hari dan langsung ke rekening Anda.

sumber : https://www.aturduit.com/pinjaman-online

3. Secara umum, Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Pasal 32 meyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan transmisi dan memindahkan informasi elektronik milik orang lain akan dipidana dengan penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Dalam menindak aplikasi layanan peminjaman online yang berjalan tidak sesuai dengan aturan, Kominfo telah bekerjasama dengan toko aplikasi. "Kalau memang ilegal mereka akan kami kirimi surat untuk tidak boleh diunduh lewat Apple App Store ataupun Google Play Store," ujar Semuel.

Lebih dari itu, Semuel mengatakan bahwa aplikasi yang menyalahi aturan dapat ditindak secara hukum. "Terkait penyalahgunaannya, kalau penyalahgunaan data Kominfo, kalau beroperasi tanpa izin di OJK," kata dia.

Semuel mengungkapkan bahwa Kominfo telah memiliki satuan tugas investasi bodong, juga mengenai fintech. Menurut dia, satgas tersebut telah menurunkan lebih dari 300 layanan fintech dengan total hingga saat ini 669 fintech dan investasi bodong yang telah dilakukan semenjak 2012. "Untuk memerangi ini yang paling bagus ada mengedukasi masyarakat," ujar Semuel.

sumber : https://bisnis.tempo.co/read/1144608/pinjaman-online-yang-salah-gunakan-data-terancam-denda-dan-pidana/full?view=ok

Tugas Etika Profesi

1.  Pinjaman online adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online. Penyedia pinjaman online terse...